Dengan ditandatanganinya Permendiknas Nomor 45/2011 tentang Kriteria
Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46/2011 tentang Pelaksanaan Ujian
Nasional (UN) SMP dan SMA oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)
Mohammad Nuh berarti UN 2011 positif digelar.
Memang pelaksanaan
Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah
atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan
digelar pada 18-21 April 2011. Adapun pelaksanaan UN sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan digelar pada 25-28 April
2011.
Menteri
Pendidikan Nasional (Mendiknas) menyampaikan, pemerintah menggunakan
formula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan antara
nilai UN dan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai rapor.
“Dengan formula baru kita pertimbangkan prestasi di sekolah (yaitu)
ujian sekolah dan raport digabung dengan UN,” katanya saat memberikan
keterangan pers di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta,
Senin (3/1/2011).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Kemdiknas Mansyur Ramly menyampaikan, UN Susulan SMA/MA/SMK dilaksanakan
pada 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan
paling lambat 16 Mei 2011. Sementara UN Susulan SMP/MTs pada 3-6 Mei
2011, sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada 4 Juni
2011. “UN kompetensi keahlian kejuruan SMK dilaksanakan oleh sekolah
paling lambat sebulan sebelum UN dimulai,” katanya.
Mendiknas
menyampaikan, sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil
nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas.
Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah
dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke
sekolah. “Sekolah merekapitulasi dengan mata pelajaran lain. Kan ada
tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan
tetap satuan pendidikan,” katanya.
Mendiknas mengatakan, dari
peta nilai akan dilakukan analisa tiap sekolah. Bagi sekolah-sekolah
yang nilainya rendah, akan dilakukan intervensi. Kemdiknas pada 2010
telah mengintervensi dengan memberikan insentif kepada 100
kabupaten/kota yang nilai UN-nya rendah. “Kami beri dana Rp1 miliar
sebagai stimulus,” ujarnya.
Insentif tersebut diberikan bagi
kabupaten/kota dengan persentase kelulusan siswa kurang dari 80 persen
dan memiliki indeks kapasitas fiskal kurang dari satu (<1). Adapun
intervensi program yang dilakukan meliputi peningkatan kompetensi guru
dan remedial.
Mendiknas tidak memberikan target khusus kelulusan
siswa. "Justru yang menjadi target adalah kejujuran dari pelaksanaan UN.
Itu yang lebih mahal karena dari angka kelulusan tahun lalu sudah 99
persen," katanya.